LSM Garuda Indonesia Lakukan Aksi ke PLN Wilayah NTB dan Polresta Mataram Terkait Dugaan Pidana Oknum PLN

    LSM Garuda Indonesia Lakukan Aksi ke PLN Wilayah NTB dan Polresta Mataram Terkait Dugaan Pidana Oknum  PLN
    Direktur LSM Garuda Indonesia Bapak M. Zaini.

    MATARAM, NTB - Tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat salah satunya adalah penipuan. Penipuan merupakan perbuatan yang dilarang keras baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Perbuatan ini adalah salah satu bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. 

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan diatur mulai dari pasal 378 sampai dengan pasal 395. Pasal ini mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Dan apabila penipuan dilakukan secara online maka pelaku penipuan online dapat dijerat melalui pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45a ayat 1 UU No. 19 tahun 2016. 

    Melihat hal tersebut, LSM GARUDA INDONESIA pada hari kamis 19 Desemebr 2024 melakukan aksi di depan Kantor PLN Wilayah NTB dan di depan Kantor POLRESTA Kota Mataram. 

    Pada kesempatan tersebut, Direktur LSM Garuda Indonesia Bapak M. Zaini mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk mencari keadilan atas penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan PLN Wilayah NTB terhadap masyarakat biasa.

    M. Zaini mengungkapkan bahwa penipuan ini sudah dilakukan sejak setahun yang lalu. Dan kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian, namun sampai sekarang kasus ini masih berlarut-larut bahkan pelaku masih berkeliaran bebas. Untuk itu, LSM GARUDA datang untuk mencari keadilan.

    “Kami datang untuk mencari keadailan” Ungkap M. Zaini.

    Dalam kesempatan tersebut, pihak LSM GARUDA Indonesia ditemui oleh perwakilan PLN Wilayah NTB yaitu Manajer UP3 Mataram, Bapak Adrian Sitompul dan Manajer Komunikasi UIW NTB, Bapak Wido Kusomo W.

    Dalam kesempatan tersebut Perwakilan PLN Wilayah NTB mengatakan terimkasih atas infomasi yang diberikan oleh kawan-kawan Garuda, kalua tidak ada disampaikan ke kami, maka kami juga tidak tau permasahan ini katanya. Dan oknum pejabat PLN tersebut siap untuk dipindahkan dan diberhentikan dari PLN dibawah naungan BUMN, jika melanggar hukum seperti yang disampaikan.

    Dalam pasal 378 KUHP mengatur bahwa pelaku penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang. 

    Sedangkan di POLRESTA Mataram, pihak Aksi ditemui oleh Wakasad Reskrim. Pada kesempatan tersebut, Wakasad Reskrim menjelaskan sesuai alur proses dari penyidikan sampai penetapan tersangka, dan kasus ini masih masih dalam tahap melengkapi semua bukti-bukti yang kuat dan masih proses wajib lapor 2 kali seminggu kalau ada temuan laporan lagi terkait pelaku diminta dilaporkan kembali ke polresta mataram.

    Dan untuk lebih jelasnya tahapan kasus ini, dalam waktu dekat Wakasad dan jajaranya akan menginfokan ke korbanya dan pengacaranya dan direktur LSM GARUDA INDONESIA. 

    Dalam diskusi tersebut, pihak LSM Garuda Indonesia menyampaikan dan meminta kepada Polresta Mataram agar lebih memperhatikan kasus ini, dan jika dalam waktu seminggu kedepan harus ada info penahanan. Jikalau tidak ada info maka Garuda Indonesia akan kembali turun mengelar aksi didepan Polresta dan membawa masa aksi yg lebih besar.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Misteriusnya Keberadaan SHM 507 Hingga Mengklaim...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumbawa Barat Raih Penghargaan Pelayanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Seteluk Bersama TNI dan Pemkab Tanam 20.000 Pohon di Hutan Desa Klanir
    Polresta Mataram Gelar Razia Minuman Keras Jelang Natal dan Tahun Baru
    Polresta Mataram Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024 dari Ombudsman NTB

    Ikuti Kami